Beberapa minggu terakhir warga Indonesia yang sudah wajib pajak sibuk mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Apa itu SPT? Hmm, gampangnya, SPT adalah surat yang berguna bagi para wajib pajak untuk meporkan penghasilan, harta, benda, serta segala jenis kewajiban pajak lainnya dalam periode satu tahun.
Kalau versi ribetnya, SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada kolom ‘harta’ ketika kita mengisi surat laporan tersebut. Buat yang baru pertama kali atau belum terlalu terbiasa ngisi SPT, ini lumayan membagongkan. Eh, membingungkan maksudnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat laman resminya sampai menulis begini: “Di setiap kesempatan memberikan panduan pengisian SPT Tahunan, hampir dipastikan selalu muncul pertanyaan ini (kolom harta).”
Semakin membingungkan lagi karena di masa sekarang begitu marak benda hingga harta berbentuk digital. Lazimnya sih berbentuk produk investasi seperti saham, reksadana, obligasi, hingga aset kripto.
Nah, bagaimana jika kita punya benda ataupun harta berbentuk digital yang tersimpan di dalam game? Yep, maksudnya adalah item seperti diamond, UC, hingga berbagai macam pembayaran lain semisal Steam Wallet. Apakah item game seperti itu juga wajib dilaporkan ke SPT?

Daftar harta yang wajib dimasukkan ke Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
1. Uang tunai (kode harta: 011).
2. Tabungan (012).
3. Giro (013).
4. Deposito (014).
5. Setara kas lainnya (019).
6. Piutang (021).
7. Piutang afiliasi (022).
8. Persediaan usaha (023).
9. Piutang lainnya (029).
10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031).
11. Saham (032).
12. Obligasi perusahaan (033).
13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034).
14. Surat utang lainnya (035).
15. Reksadana (036).
16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037).
17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038).
18. Investasi lainnya (039).
19. Sepeda (041).
20. Sepeda motor (042).
21. Mobil (043).
22. Alat transportasi lainnya (049).
23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051).
24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052).
25. Barang-barang seni dan antik (053).
26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054).
27. Peralatan elektronik, furnitur (055).
28. Harta bergerak lainnya (059).
29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061).
30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062).
31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063).
32. Harta tidak bergerak lainnya (069).
33. Patem (071).
34. Royalti (072).
35. Merek dagang (073).
36. Harta tidak berwujud lainnya (079).
Dari daftar tersebut tak tertulis item game atau segala jenis turunannya sama sekali. Masalahnya, Neilmaldrin Noor dari Ditjen Pajak pernah menjelaskan bahwa semua jenis harta wajib dilaporkan dan tak ada minimal harga.
Lalu, bagaimana dengan item game?
Tidak ada penjelasan resminya sehingga agak sulit untuk menentukan apakah item game mesti dilaporkan ke SPT. Namun, jika merujuk pada daftar yang tersedia, item game sepertinya bisa termasuk dalam kategori ‘setara kas lainnya’ atau ‘harta tidak berwujud lainnya’.
Apalagi, penambahan kata ‘lainnya’ di sejumlah kategori itu sendiri, menurut laman resmi Ditjen Pajak, adalah upaya mengantisipasi perkembangan kategori harta dan benda yang semakin hari semakin berkembang.
Namun, ada baiknya bila kamu bertanya langsung ke petugas pajak saja. Hehehe.
***
Nikmati pengalaman gaming yang lebih seru dengan top-up Steam Wallet termurah se-Indonesia di itemku!